Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 46,727 pembaca ADMIN ABDULLAH, SE

Program Kerja Lurah 2018


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan penyusunan program kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018.  Program kerja sebagaimana dimaksud disusun dengan tujuan untuk menyediakan dokumen tertulis yang berisi rangkaian program kerja yang tersusun rapi dan terarah untuk kemudian menjadi tolak ukur kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kerja sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

 

Adapun program kerja Lurah Pakulonan Barat Tahun 2018 mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat di Kelurahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan, memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di Kelurahan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian program kerja ini disusun, kritik dan saran dari semua pihak kami harapkan demi penyempurnaan penyusunan program kerja di tahun yang akan datang dalam upaya meningkatkan kinerja kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat.

 

 

 

Pakulonan Barat,                          2018

Lurah Pakulonan Barat

 

 

 

 

SUGANI, S.SOS, MM

NIP. 19620207 198301 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

……………………………………

I

Daftar Isi

……………………………………

II

BAB I PENDAHULUAN

……………………………………

1

1.1 Latar Belakang

……………………………………

1

1.2. Dasar Hukum

……………………………………

1

1.3. Tugas Pokok dan Fungsi

……………………………………

2

BAB II PROGRAM KERJA

……………………………………

3

2.1. Program

……………………………………

3

2.2. Visi

……………………………………

4

2.3. Misi

……………………………………

4

2.4. Startegi

……………………………………

5

2.5. Kondisi dan Potensi Kelurahan Kelapa Dua Tahun 2018

……………………………………

5

2.6. Kegiatan Kasie Pelayanan Masyarakat Tahun 2018

……………………………………

6

BAB III PELAKSANAAN

……………………………………

6

3.1. Maksud dan Tujuan

……………………………………

6

3.2. Output dan Sasaran

……………………………………

7

3.3. Pelaksanaan Kegiatan

……………………………………

7

BAB IV PENUTUP

……………………………………

8

 

LAMPIRAN

Lampiran I Bagan Struktur Organisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

 

Bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810), telah menetapkan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kelurahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, pemerintahan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam hal –hal menjalankan tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan . Kegiatan – kegiatan operasional dalam menyelenggarakan fungsi Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, Seksi dan Jabatan Fungsional dilingkungan Kelurahan.

 

  1. Dasar Hukum

 

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
  • Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 01 tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • DPA/DPPA SKPD Kecamatan/Kelurahan 

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang :

Lurah Pakulonan Barat mempunyai tugas tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat di Kelurahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan, memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di Kelurahan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Lurah Pakulonan Barat mempunyai fungsi :

  1. merencanakan, kegiatan Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada masyarakat, pemelihaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan, administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan bencana di wilayah Kelurahan;
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya ;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  8. merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah Kecamatan;
  9. melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  11. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) lurah dibantu oleh perangkat kelurahan sebagiamana dimaksud dalam Pasal

Dalam melaksanakan tugasnya Lurah Pakulonan Barat berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

BAB II

PROGRAM KERJA

2.1. Program Kerja

 

               Dalam melaksanakan program kerja pada Kelurahan Kabupaten Tangerang tahun 2018 dipandang perlu dilakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan dengan mengacu kepada rencana strategis Kelurahan sebagai landasan pemikiran dalam pengaturan Kelurahan

Dalam menjalankan program kerja tahun 2018 mengacu pada visi, misi, tujuan, strategi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan tahun 2016 -  2021 sebagai landasan program kerja lima tahunan yang  akan mendukung perencanaan tingkat Kecamatan dan Kabupaten .

Hal- hal yang menjadi tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan utuh dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dengan mengacu pada rencana kerja 5 tahunan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya .

 

 

  1. Visi

Visi adalah kerangka normatif yang mengandung cita-cita, harapan, gagasan dan pandangan tentang masa depan yang diinginkan. Dalam konteks pembangunan visi diperlukan untuk memberikan gambaran harapan kolektif dan orientasi terhadap arah pembangunan yang akan dilakukan. Berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat dan diskusi masalah penyelenggaraan fungsi Kelurahan dapat disimpulkan bahwa harapan masyarakat dibidang penyelenggaraan pemerintahan dan Pemerintahan,  pelaksanaan pelayanan masyarakat, pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pemeliharaan sarana dan fasilitasi pelayanan umum serta pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, adalah sebagai berikut :

Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Pakulonan Barat yang beriman dan bertaqwa, sejahtera, dinamis dan mandiri berorientasi maju untuk memacu diri menggali potensi  dan Berwawasan Lingkungan  ”

 

2.3.  Misi

Untuk mewujudkan  visi diatas, maka dipandang perlu menetapkan Misi Kelurahan Pakulonan Barat sebagai berikut  :

  1. Menciptakan kualitas ketaqwaan dan kerukunan umat beragama dan hidup berdampingan berdasarkan keimanan dan keyakinan/kepercayaan  individu
  2. Menciptakan SDM yang berkualitas , sehat, produktif, cerdas, partisipatif dan kompetitif berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Menciptakan peluang – peluang ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam suasana serta iklim yang kondusif;
  4. Menciptakan keseimbangan dan keserasian pembangunan masyarakat modern dan madhani yang berwawasan lingkungan;
  5. Mengembangkan sistim pelayanan publik dan perencanaan pengembangan Kelurahan yang maju dan terintegrasi dengan stakeholders yang ada;
  6.   Menciptakan kerjasama dengan dunia usaha dalam kawasan pemukiman pengembangan.

 

 

 

 

2.4. Strategi

Rencana Strategi ini disusun mengacu kepada Pola Dasar Pembangunan Daerah tahun 2016-2021, Rencana Program Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Tahun 2018, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Tahun 2016-2021, dengan analisa lingkungan strategis dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan tahun 2017

Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .

Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat  tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .

 

2.5. Kondisi dan  Potensi Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018

A.    Keadaan Umum

1. Luas wilayah     312.2 Ha

2. Batas wilayah :

-  Sebelah utara berbatasan dengan Kota Tangerang

-  Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Curug Sangereng

-  Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Dua

3. Jumlah Dusun                       : 4

4. Jumlah RT/RW                      : 95 RT dan 19 RW

5. Jumlah Penduduk                :

     - Laki - laki                              : 11.031 jiwa

     - Perempuan                          : 12.535 jiwa

6. Jumlah Kepala Keluarga     :   6.999 jiwa

7. Sarana Pendidikan umum

    - Perguruan Tinggi                :   -

    - SLTA                                      :   5

    - SLTP                                     :   6

    - SD                                          : 11

    - TK                                           : 10                                                                                 

    - Paud                                      :   5

    - TPA                                        :   5

    8.  Potensi  Ormas                     :   5

 

 

   B. Potensi Organisasi

  1. Lurah
  2. Sekertaris Lurah,
  3. Seksi Pemerintahan
  4. Seksi Pemerintahan
  5. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
  6. Staf Pelaksana

 

  1. 6. Kegiatan Lurah Pakulonan Barat Tahun 2018

-  Penyusunan program dan rencana kerja kelurahan

-  Penyusunan rencana anggaran

-  Penataan pengelolaan administrasi umum

-  Pendataan dan inventarisasi sarana prasarana dan perlengkapan kantor

-  Pemelihataan fasiltas sarana dan prasarana kelurahan

-  Penyusunan laporan kegiatan dan administrasi kepegawaian

                          

BAB III

PELAKSANAAN

 

  1. Maksud dan Tujuan

 

  1. Maksud

Maksud penyusunan program kerja Lurah Pakulonan Barat adalah sebagai indikator keberhasilan kinerja Lurah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok serta fungsi kerja yang tertuang dalam perencanaan yang terarah dalam suatu program kerja.

  1. Tujuan

Program kerja ini adalah : Membantu memudahkan pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan pada sekretariat dinas sebagai berikut :

  1. Terfasilitasinya  Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD /Kelurahan
  2. Tersusunnya Kegiatan Penyusun Laporan Akhir Tahun
  3. Terfasilitasi Perencanaan Kelurahan
  4. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Kelurahan dan Kecamatan
  5. terlaksananya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  6. Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran
  7. Meningkatkan sarana dan prasarana Kelurahan
  8. Sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

 

  1. Output dan sasaran

 

Output dan sasaran yang ingin dicapai dan diharapkan dari pelaksanaan program kerja yang ada adalah dalam rangka peningkatan fungsi perencanaan, tatakelola keuangan dan pertanggungjawaban rencana dan program kerja berdasarkan pada renstra Kelurahan , menata dan mengelola serta memberikan pelayanan administrasi perkantoran, adanya peningkatan sarana dan prasaran aparatur yang menunjang peningkatan kinerja pegawai dan peningkatan disiplin aparaturpada Kelurahan Pakulonan Barat

 

 

  1. Pelaksanaan kegiatan

 

Rencana pelaksanaan kegiatan Sekertaris  Kelurahan Pakulonan Barat  melalui program kerja sebagaimana yang telah diuraikan di atas akan disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-Kelurahan ) Tahun Anggaran  2018.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian rencana kerja Lurah Pakulonan Barat ini dibuat semoga dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kedepan dapat mencapai target kinerja sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

 

 

 

 

Lurah Pakulonan Barat

 

 

 

 

 

 

SUGANI, S.SOS, MM

       NIP. 19620207 198301 1 001