Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 38,834 pembaca ADMIN ABDULLAH, SE

Program Kerja Sekretaris Kelurahan 2018


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan penyusunan program kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018.  Program kerja sebagaimana dimaksud disusun dengan tujuan untuk menyediakan dokumen tertulis yang berisi rangkaian program kerja yang tersusun rapi dan terarah untuk kemudian menjadi tolak ukur kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kerja sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

 

Adapun program kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018 mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan bidang kesekretariatan yang meliputi administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan umum ketata usahaan serta membantu mengkoordinasikan kegiatan di Kelurahan.

 

Demikian program kerja ini disusun, kritik dan saran dari semua pihak kami harapkan demi penyempurnaan penyusunan program kerja di tahun yang akan datang dalam upaya meningkatkan kinerja kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat.

 

 

 

Pakulonan Barat,                          2018

Sekretaris Kelurahan

 

 

 

 

FEBI FEBIANSYAH YUSUF, S.Ikom, M.Si

NIP. 19840219 201101 1 002

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

……………………………………

I

Daftar Isi

……………………………………

II

BAB I PENDAHULUAN

……………………………………

1

1.1 Latar Belakang

……………………………………

1

1.2. Dasar Hukum

……………………………………

1

1.3. Tugas Pokok dan Fungsi

……………………………………

2

BAB II PROGRAM KERJA

……………………………………

3

2.1. Program

……………………………………

3

2.2. Visi

……………………………………

3

2.3. Misi

……………………………………

4

2.4. Startegi

……………………………………

4

2.5. Kondisi dan Potensi Kelurahan Kelapa Dua Tahun 2018

……………………………………

5

2.6. Kegiatan Kasie Pelayanan Masyarakat Tahun 2018

……………………………………

6

BAB III PELAKSANAAN

……………………………………

6

3.1. Maksud dan Tujuan

……………………………………

6

3.2. Output dan Sasaran

……………………………………

7

3.3. Pelaksanaan Kegiatan

……………………………………

7

BAB IV PENUTUP

……………………………………

7

 

LAMPIRAN

Lampiran I Bagan Struktur Organisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

 

Bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810), telah menetapkan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

  •  

Dalam hal –hal menjalankan tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan . Kegiatan – kegiatan operasional dalam menyelenggarakan fungsi Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, Seksi dan Jabatan Fungsional dilingkungan Kelurahan.

 

  1. Dasar Hukum

 

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
  • Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 01 tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • DPA/DPPA SKPD Kecamatan/Kelurahan  

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang :

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pelayanan administri umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kelurahan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan
  3. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan, administrasi keuangan dan aset di lingkup tugasnya, administrasi kepegawaian, persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya, koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional di kelurahan, penyelenggaraan kerumahtanggaan kelurahan, analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;

 

 

  1. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  2. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan; dan
  3. Melaksanakan tugas kedinasanan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fuungsinya

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Kelurahan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

 

BAB II

PROGRAM KERJA

2.1. Program Kerja

 

               Dalam melaksanakan program kerja pada Kelurahan Kabupaten Tangerang tahun 2018 dipandang perlu dilakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan dengan mengacu kepada rencana strategis Kelurahan sebagai landasan pemikiran dalam pengaturan Kelurahan

Dalam menjalankan program kerja tahun 2018 mengacu pada visi, misi, tujuan, strategi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan tahun 2016 -  2021 sebagai landasan program kerja lima tahunan yang  akan mendukung perencanaan tingkat Kecamatan dan Kabupaten .

Hal- hal yang menjadi tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan utuh dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dengan mengacu pada rencana kerja 5 tahunan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya .

 

  1. Visi

Visi adalah kerangka normatif yang mengandung cita-cita, harapan, gagasan dan pandangan tentang masa depan yang diinginkan. Dalam konteks pembangunan visi diperlukan untuk memberikan gambaran harapan kolektif dan orientasi terhadap arah pembangunan yang akan dilakukan. Berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat dan diskusi masalah penyelenggaraan fungsi Kelurahan dapat disimpulkan bahwa harapan masyarakat dibidang penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,  pelaksanaan pelayanan masyarakat, pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pemeliharaan sarana dan fasilitasi pelayanan umum serta pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, adalah sebagai berikut :

Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Pakulonan Barat yang beriman dan bertaqwa, sejahtera, dinamis dan mandiri berorientasi maju untuk memacu diri menggali potensi  dan Berwawasan Lingkungan  ”

 

2.3.  Misi

Untuk mewujudkan  visi diatas, maka dipandang perlu menetapkan Misi Kelurahan Pakulonan Barat sebagai berikut  :

  1. Menciptakan kualitas ketaqwaan dan kerukunan umat beragama dan hidup berdampingan berdasarkan keimanan dan keyakinan/kepercayaan  individu
  2. Menciptakan SDM yang berkualitas , sehat, produktif, cerdas, partisipatif dan kompetitif berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Menciptakan peluang – peluang ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam suasana serta iklim yang kondusif;
  4. Menciptakan keseimbangan dan keserasian pembangunan masyarakat modern dan madhani yang berwawasan lingkungan;
  5. Mengembangkan sistim pelayanan publik dan perencanaan pengembangan Kelurahan yang maju dan terintegrasi dengan stakeholders yang ada;
  6.   Menciptakan kerjasama dengan dunia usaha dalam kawasan pemukiman pengembangan.

 

2.4. Strategi

Rencana Strategi ini disusun mengacu kepada Pola Dasar Pembangunan Daerah tahun 2016-2021, Rencana Program Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Tahun 2018, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Tahun 2016-2021, dengan analisa lingkungan strategis dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan tahun 2017

Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .

Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat  tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .

 

 

2.5. Kondisi dan  Potensi Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018

A.    Keadaan Umum

1. Luas wilayah     312.2 Ha

2. Batas wilayah :

-  Sebelah utara berbatasan dengan Kota Tangerang

-  Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Curug Sangereng

-  Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Dua

3. Jumlah Dusun                       : 4

4. Jumlah RT/RW                      : 95 RT dan 19 RW

5. Jumlah Penduduk                :

     - Laki - laki                              : 11.031 jiwa

     - Perempuan                          : 12.535 jiwa

6. Jumlah Kepala Keluarga     :   6.999 jiwa

7. Sarana Pendidikan umum

    - Perguruan Tinggi                :   -

    - SLTA                                      :   5

    - SLTP                                     :   6

    - SD                                          : 11

    - TK                                           : 10                                                                                 

    - Paud                                      :   5

    - TPA                                        :   5

    8.  Potensi  Ormas                     :   5

 

   B. Potensi Organisasi

  1. Lurah
  2. Sekretaris Kelurahan,
  3. Seksi Pemerintahan
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  5. Seksi Ketentraman,Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
  6. Staf Pelaksana

 

 

 

 

 

 

  1. 6. Kegiatan Sekertaris Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018

-  Penyusunan program dan rencana kerja kelurahan

-  Penyusunan rencana anggaran

-  Penataan pengelolaan administrasi umum

-  Pendataan dan inventarisasi sarana prasarana dan perlengkapan kantor

-  Pemelihataan fasiltas sarana dan prasarana kesekretariatan

-  Penyusunan laporan kegiatan dan administrasi kepegawaian

                                             

BAB III

PELAKSANAAN

 

  1. Maksud dan Tujuan

 

  1. Maksud

Maksud penyusunan program kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat adalah sebagai indikator keberhasilan kinerja sekretariat kelurahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok serta fungsi kerja yang tertuang dalam perencanaan yang terarah dalam suatu program kerja.

 

  1. Tujuan

Program kerja ini adalah : Membantu memudahkan pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan pada sekretariat dinas sebagai berikut :

  1. Terfasilitasinya  Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD /Kelurahan
  2. Tersusunnya Kegiatan Penyusun Laporan Akhir Tahun
  3. Terfasilitasi Perencanaan Kelurahan
  4. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Kelurahan dan Kecamatan
  5. terlaksananya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  6. Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran
  7. Meningkatkan sarana dan prasarana Kelurahan
  8. Sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
    1. Output dan sasaran

 

Output dan sasaran yang ingin dicapai dan diharapkan dari pelaksanaan program kerja yang ada adalah dalam rangka peningkatan fungsi perencanaan, tatakelola keuangan dan pertanggungjawaban rencana dan program kerja berdasarkan pada renstra Kelurahan , menata dan mengelola serta memberikan pelayanan administrasi perkantoran, adanya peningkatan sarana dan prasaran aparatur yang menunjang peningkatan kinerja pegawai dan peningkatan disiplin aparaturpada Kelurahan Pakulonan Barat

 

  1. Pelaksanaan kegiatan

 

Rencana pelaksanaan kegiatan Sekertaris  Kelurahan Pakulonan Barat  melalui program kerja sebagaimana yang telah diuraikan di atas akan disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-Kelurahan ) Tahun Anggaran  2018.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian rencana kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat ini dibuat semoga dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kedepan dapat mencapai target kinerja sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

 

Mengetahui :

Lurah  Pakulonan Barat

 

 

 

SUGANI, S.Sos, MM

NIP. 19620207 198301 1 001

 

 

Sekretaris Kelurahan

 

 

 

FEBI FEBIANSYAH YUSUF, S.Ikom, M.Si

      NIP. 19840219 201101 1 002