Program Kerja Kasi Pemberdayaan Masyarakat 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan penyusunan program kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018. Program kerja sebagaimana dimaksud disusun dengan tujuan untuk menyediakan dokumen tertulis yang berisi rangkaian program kerja yang tersusun rapi dan terarah untuk kemudian menjadi tolak ukur kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kerja sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Adapun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018 mencakup penyusunan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan social, ekonomi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan.
Demikian program kerja ini disusun, kritik dan saran dari semua pihak kami harapkan demi penyempurnaan penyusunan program kerja di tahun yang akan datang dalam upaya meningkatkan kinerja kerja Sekretariat Kelurahan Pakulonan Barat.
Pakulonan Barat, 2018
Kasie Perlindungan Masyarakat
SULASMI, SE
NIP. 19610206 199101 2 001
DAFTAR ISI
Kata Pengantar |
…………………………………… |
I |
Daftar Isi |
…………………………………… |
II |
BAB I PENDAHULUAN |
…………………………………… |
1 |
1.1 Latar Belakang |
…………………………………… |
1 |
1.2. Dasar Hukum |
…………………………………… |
1 |
1.3. Tugas Pokok dan Fungsi |
…………………………………… |
2 |
BAB II PROGRAM KERJA |
…………………………………… |
3 |
2.1. Program |
…………………………………… |
3 |
2.2. Visi |
…………………………………… |
4 |
2.3. Misi |
…………………………………… |
4 |
2.4. Startegi |
…………………………………… |
5 |
2.5. Kondisi dan Potensi Kelurahan Kelapa Dua Tahun 2018 |
…………………………………… |
5 |
2.6. Kegiatan Kasie Pelayanan Masyarakat Tahun 2018 |
…………………………………… |
6 |
BAB III PELAKSANAAN |
…………………………………… |
6 |
3.1. Maksud dan Tujuan |
…………………………………… |
6 |
3.2. Output dan Sasaran |
…………………………………… |
7 |
3.3. Pelaksanaan Kegiatan |
…………………………………… |
7 |
BAB IV PENUTUP |
…………………………………… |
8 |
LAMPIRAN
Lampiran I Bagan Struktur Organisasi
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810), telah menetapkan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kelurahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, pemerintahan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam hal –hal menjalankan tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan . Kegiatan – kegiatan operasional dalam menyelenggarakan fungsi Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, Seksi dan Jabatan Fungsional dilingkungan Kelurahan.
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
- Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kelurahan
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 01 tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- DPA/DPPA SKPD Kecamatan/Kelurahan
- Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang :
Kasie Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan social, ekonomi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di lingkungan kelurahan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kasie Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
- merencanakan, program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- membimbing pelaksanaan kegiatan yang meliputi fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- membuat laporan pelaksanaan;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan skala kelurahan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberika oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugasnya Kasie Pemberdayaan Masyarakat berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.
BAB II
PROGRAM KERJA
2.1. Program Kerja
Dalam melaksanakan program kerja pada Kelurahan Kabupaten Tangerang tahun 2018 dipandang perlu dilakukan penyusunan rencana kerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan dengan mengacu kepada rencana strategis Kelurahan sebagai landasan pemikiran dalam pengaturan Kelurahan
Dalam menjalankan program kerja tahun 2018 mengacu pada visi, misi, tujuan, strategi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan tahun 2016 - 2021 sebagai landasan program kerja lima tahunan yang akan mendukung perencanaan tingkat Kecamatan dan Kabupaten .
Hal- hal yang menjadi tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan utuh dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dengan mengacu pada rencana kerja 5 tahunan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya .
- Visi
Visi adalah kerangka normatif yang mengandung cita-cita, harapan, gagasan dan pandangan tentang masa depan yang diinginkan. Dalam konteks pembangunan visi diperlukan untuk memberikan gambaran harapan kolektif dan orientasi terhadap arah pembangunan yang akan dilakukan. Berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat dan diskusi masalah penyelenggaraan fungsi Kelurahan dapat disimpulkan bahwa harapan masyarakat dibidang penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan pemeliharaan sarana dan fasilitasi pelayanan umum serta pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, adalah sebagai berikut :
” Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Pakulonan Barat yang beriman dan bertaqwa, sejahtera, dinamis dan mandiri berorientasi maju untuk memacu diri menggali potensi dan Berwawasan Lingkungan ”
2.3. Misi
Untuk mewujudkan visi diatas, maka dipandang perlu menetapkan Misi Kelurahan Pakulonan Barat sebagai berikut :
- Menciptakan kualitas ketaqwaan dan kerukunan umat beragama dan hidup berdampingan berdasarkan keimanan dan keyakinan/kepercayaan individu
- Menciptakan SDM yang berkualitas , sehat, produktif, cerdas, partisipatif dan kompetitif berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945;
- Menciptakan peluang – peluang ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam suasana serta iklim yang kondusif;
- Menciptakan keseimbangan dan keserasian pembangunan masyarakat modern dan madhani yang berwawasan lingkungan;
- Mengembangkan sistim pelayanan publik dan perencanaan pengembangan Kelurahan yang maju dan terintegrasi dengan stakeholders yang ada;
- Menciptakan kerjasama dengan dunia usaha dalam kawasan pemukiman pengembangan.
2.4. Strategi
Rencana Strategi ini disusun mengacu kepada Pola Dasar Pembangunan Daerah tahun 2016-2021, Rencana Program Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Tahun 2018, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah Tahun 2016-2021, dengan analisa lingkungan strategis dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan tahun 2017
Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .
Susunan kebijakan Kelurahan Pakulonan Barat tersebut digambarkan dalam lampiran program kerja ini .
2.5. Kondisi dan Potensi Kelurahan Pakulonan Barat Tahun 2018
A. Keadaan Umum
1. Luas wilayah 312.2 Ha
2. Batas wilayah :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kota Tangerang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Curug Sangereng
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Dua
3. Jumlah Dusun : 4
4. Jumlah RT/RW : 95 RT dan 19 RW
5. Jumlah Penduduk :
- Laki - laki : 11.031 jiwa
- Perempuan : 12.535 jiwa
6. Jumlah Kepala Keluarga : 6.999 jiwa
7. Sarana Pendidikan umum
- Perguruan Tinggi : -
- SLTA : 5
- SLTP : 6
- SD : 11
- TK : 10
- Paud : 5
- TPA : 5
8. Potensi Ormas : 5
B. Potensi Organisasi
- Lurah
- Sekertaris Lurah
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
- Staf Pelaksana
- 6. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pakulonan Barat Tahun 2018
- Penyusunan kegiatan
- Pemberdayaan masyarakat
- Peningkatan kesejahteraan social, ekonomi dan pembangunan
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan
BAB III
PELAKSANAAN
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud penyusunan program kerja Pemberdayaan Masyarakat Pakulonan Barat adalah sebagai indikator keberhasilan kinerja sekretariat kelurahan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok serta fungsi kerja yang tertuang dalam perencanaan yang terarah dalam suatu program kerja.
- Tujuan
Program kerja ini adalah : Membantu memudahkan pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan pada sekretariat dinas sebagai berikut :
- Terfasilitasinya Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD /Kelurahan
- Tersusunnya Kegiatan Penyusun Laporan Akhir Tahun
- Terfasilitasi Perencanaan Kelurahan
- Tersusunnya Dokumen Perencanaan Kelurahan dan Kecamatan
- terlaksananya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran
- Meningkatkan sarana dan prasarana Kelurahan
- Sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
- Output dan sasaran
Output dan sasaran yang ingin dicapai dan diharapkan dari pelaksanaan program kerja yang ada adalah dalam rangka peningkatan fungsi perencanaan, tatakelola keuangan dan pertanggungjawaban rencana dan program kerja berdasarkan pada renstra Kelurahan , menata dan mengelola serta memberikan pelayanan administrasi perkantoran, adanya peningkatan sarana dan prasaran aparatur yang menunjang peningkatan kinerja pegawai dan peningkatan disiplin aparaturpada Kelurahan Pakulonan Barat
- Pelaksanaan kegiatan
Rencana pelaksanaan kegiatan Sekertaris Kelurahan Pakulonan Barat melalui program kerja sebagaimana yang telah diuraikan di atas akan disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-Kelurahan ) Tahun Anggaran 2018.
BAB IV
PENUTUP
Demikian rencana kerja Pemberdayaan Masyarakat Pakulonan Barat ini dibuat semoga dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kedepan dapat mencapai target kinerja sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Sekretaris Lurah
FEBI FEBIANSYAH YUSUF, S.Ikom, M.Si NIP. 19840219 201101 1 002
|
Kasie Pemberdayaan Masyarakat
SULASMI, SE NIP. 19610206 199101 2 001 |
Mengetahui : Lurah Pakulonan Barat
SUGANI, S.Sos, MM NIP. 19620207 198301 1 001
|
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
MONOGRAFI KELURAHAN PAKULONAN BARAT AWAL 2018
Lampiran : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Nomor : 13 Tahun 2012 Tentang : ...
-
25 Oct 2023
Program Kerja Kasi Trantib/ Pol. PP 2018
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah ...
-
25 Oct 2023
Visi Misi
Visi Visi adalah kerangka normatif yang mengandung cita-cita, harapan, gagasan dan pandangan tentang masa depan ...
-
25 Oct 2023
Program Kerja Lurah 2018
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah ...
-
25 Oct 2023
KEADAAN UMUM KELURAHAN PAKULONAN BARAT
KEADAAN UMUM Luas Wilayah 312, 2 Ha. Batas-batas Wilayah: Sebelah Utara berbatasan dengan : Kota ...